Rabu, 20 Januari 2016

Materi PKN (Rachel Dalawir)

PENTINGNYA PKN DI PERGURUAAN TINGGI
 • Secara yuridis, keberadaan Pendidikan Kewarganegaraan di perguruan tinggi cukup kuat, dan sebagai mata kuliah yang wajib diikutioleh seluruh mahasiswa. Hal itu tampak jelas dalam pasal 37 Undang-Undang No. 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional. Sesuai dengan tuntutan dan perubahan masyarakat di era reformasi, mata kuliah Pendidikan Kewarganegaraan di Perguruan Tinggi, telah dilakukan perubahan paradigma menuju kepada paradigma humanistik yang mendasarkan pada asumsi bahwa mahasiswa adalah manusia yang mempunyai potensi dan karakteristik yang berbeda-beda. Indikasi ke arah itu tampak dari substansi kajian, strategi, dan evaluasi mata kuliah Pendidikan Kewarganegaraan yang ditawarkan kepada mahasiswa. Sementara itu,dalam mengantisipasi tuntutan global, pembelajaran diorientasikan agar paramenangkal dampak negatif globalisasi. Globalisasi dan ekspansi pasar perlu diimbangi kebebasan politik Pancasila sehingga mahasiswa sadar dan mampu memperjuangkan hak-hak politiknya secara benar, rasional dan bertanggung jawab. Upaya ke arah itu dapat dilakukan dengan mengisi dan memantapkan kurikulum berbasis kompetensi (KBK) di perguruan tinggi dengan memberi kemampuan kritis kepada mahasiswa, sehingga mahasiswa secara sadar dan jujur melakukan kritik dan evaluasi tentang manfaat globalisasi. MANFAAT PKN DI DUNIA KEPERAWATAN MATA KULIAH KEWARGANEGARAAN
 A. Deskripsi Mata Kuliah Mata kuliah ini membahas tentang pengantar pendidikan kewarganegaraan yang mencakup hak dan kewajiban warga Negara, bela Negara, demokrasi Indonesia, hak azasi manusia, wawasan nusantara, ketahanan nasional. Kegiatan belajar mengajar melalui kuliah, penugasan dan diskusi.
 B. Tujuan Mata Kuliah Pada akhir mata kuliah ini mahasiswa mampu : 1. Memahami Pancasila dalam sejarah bangsa Indonesia. 2. Memahami fungsi Pancasila dalam kehidupan Bangsa Indonesia. 3. Menerapkan Pancasila dalam profesi keperawatan. 4. Memahami pengertian pendidikan kewiraan bagi seorang warga Negara Indonesia. 5. Memahami wawasan nusantara. 6. Memahami pentingnya ketahanan Nasional politik strategi. 
 C. Garis Besar Mata Kuliah 1. Pengertian pokok Pancasila. 2. Pancasila dalam sejarah bangsa Indonesia. 3. Fungsi pancasila dalam kehidupan berbangsa Indonesia. 4. Pancasila sebagai filsafat bangsa Indonesia. 5. Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945. 6. Otonomi Daerah. 7. Demokrasi Pancasila. 8. Pancasila sebagai sistem etika. 9. Penerapan Pancasila dalam Profesi Keperawatan. 10. Pengantar kewiraan/kewarganegaraan. 11. Wawasan Nusantara. 12. Ketahanan Nasioanal. 13. Politik strategi Nasional. 14. Politik strategi Hankam Nasional 15. Sishankamrata. 
 TENTANG PKN Pendidikan kewarganegaraan Berfungsi Sebagai Pendidikan Moral • Seperti kita ketahui, pendidikan kewarganegaraan berfungsi sebagai pendidikan moral. Hal ini terlihat dari tujuan pendidikan kewarganegaraan yang ada. Dalam Encyclopedia of Educational Research dijelaskan bahwa pendidikan kewarganegaraan dapat dibagi 2, yaitu dalam arti sempit dan dalam arti luas. Dalam arti sempit, pendidikan kewarganegaraan membahas masalah hak dan kewajiban. Sedangkan dalam arti luas, pendidikan kewarganegaraan membahas masalah moral, etika, sosial, serta berbagai aspek kehidupan ekonomi (Suriakusumah, 1992). Sedangkan Turner dkk., mengungkapkan bahwa civics merupakan suatu studi tentang hak-hak dan kewajiban dari warga negara. • Sedangkan dalam standar kompetensi kurikulum 2004, ditegaskan bahwa pendidikan kewarganegaraan (citizenship education) adalah merupakan mata pelajaran yang memfokuskan pada pembentukan diri yang beragam dari segi agama, sosio-kultural, bahasa, usia, dan suku bangsa untuk menjadi warga negara Indonesia yang cerdas, terampil, dan berkarakter yang dilandasi oleh Pancasila dan UUD 1945. • Dari beberapa uraian diatas, dapat kita simpulkan bahwa pendidikan keawarganegaraan adalah suatu mata pelajaran yang dirasa menjadi sangat penting karena fungsinya yang membentuk kepribadan anak karena mengajarkan anak tentang pendidikan moral, pendidikan nilai ataupun pendidikan budi pekerti. Pendidikan budi pekerti adalah suatu proses pembentukan perilaku atau watak seseorang, sehingga dapat membedakan hal-hal yang baik dan yang buruk dan mampu menerapkannya dalam kehidupan. Pendidikan budi pekerti pada hakikatnya merupakan konsekuensi tanggung jawab seseorang untuk memenuhi suatu kewajiban. • Budi pekerti lahir karena fakta, persepsi atau kepedulian untuk melakukan hubungan sosial secara harmonis melalui perilakunya. Parameter budi pekerti yang luhur adalah kesesuaiannya dengan norma, etika, dan ajaran agama yang dianut suatu masyarakat. Pelaksanaan pendidikan budi pekerti di sekolah dapat dilakukan melalui dua pendekatan. Pertama, melalui integrasi dengan pelajaran yang memiliki pokok bahasan yang sesuai seperti pendidikan agama Islam (PAI) dan pendidikan kewarganegaraan (PKn) dengan cara menambah materi titipan. • Kedua, melalui pendekatan modeling, imitasi atau keteladanan yang dilakukan oleh guru. Jika guru menggunakan cara yang pertama, maka guru berfungsi sebagai pengajar, sedangkan jika cara yang kedua yang digunakan maka guru berfungsi sebagai pendidik (Suwandi, 2000). Budi pekerti merupakan perilaku (behaviour), bukan pengetahuan sehingga untuk dapat diinternalisasi oleh anak didik, maka harus diteladankan bukan diajarkan. Sehingga pendekatan yang kedua lah yang lebih tepat untuk menjalankan pendidikan budi pekerti ini, yaitu dengan pendidikan kewarganegaraan. • Seperti kita ketahui, saat kita masih duduk di bangku SD, materi pendidikan kewarganegaraan adalah materi mengenai sikap dan tingkah laku. Seperti sopan santun, tata karma, bagaimana sikap kita sebagai seorang warga negara Indonesia, budi pekerti, tenggang rasa, toleransi, dan sebagainya. Ini membuktikan bahwa pendidikan kewarganegraraan berfungsi sebagai mata pelajaran yang mengajarkan pendidikan moral bangsa. Tanpa pendidikan kewarganegaraan, akan mustahil kita mendapatkan pelajaran mengenai moral. Walaupun memang ada sebagian mata pelajaran atau guru yang mengajarkan pendidikan moral, tapi tidak akan mendalam seperti apa yang diajarkan dalam pendidikan kewarganegaraan. • Pendidikan kewarganegaraan di Indonesia ini bukan hanya mengajarkan kita bagaimana menjadi seorang warga negara yang baik, tapi juga mengajarkan bagaimana rasa tanggung jawab kita sebagai seorang warga negara. Dengan di berikannya mata pelajaran pendidikan kewarganegaraan, maka pribadi seseorang akan terbentuk. Yaitu pribadi yang mencintai negaranya dan pribadi yang luar biasa santunnya. Apabila moral yang baik tersebut telah terbentuk, maka akan susah sekali menciptakan seseorang yang suka korupsi, melanggar aturan, merugikan negara, atau bahkan mempermalukan negaranya sendiri.
 HAK & KEWAJIBAN PKN PADA MK
 1. Pengertian Hak dan Kewajiban Negara a. Hak Warga Negara adalah kuasa atas sesuatu yang patut dimiliki warga Negara dari Negara. b. Kewajiban warga Negara adalah kuasa atas sesuatu yang patut dilaksanakan/diberikan warga Negara kepada Negara. c. Warga adalah keluarga atau anggota masyarakat. d. Negara adalah daerah dengan masyarakatnya yang teratur dan berada dibawah pemerintahan yang diakui oleh rakyatnya. e. Warga Negara adalah rakyat dari suatu Negara. 2. Kewajiban Utama warga Negara A. Membela Negara : 1. Sebagai rasa cinta tanah air wajib ikut serta dalam upaya pembelaan negara. Pasal 27 ayat (3) UUD 1945 menyatakan : setiap warga negara berhak dan wajib ikut serta dalam upaya pembelaan negara”. a. Menjaga citra/nama baik Negara b. Menjaga keutuhan NKRI Pasal 30 ayat (1) UUD 1945. menyatakan: “tiap -tiap warga negara berhak dan wajib ikut serta dalam usaha pertahanan dan keamanan negara
.” PERBEDAAN PENDUDUK DAN WARGA NEGARA 
a. Penduduk dan bukan penduduk. Penduduk adalah orang yang bertempat tinggal atau menetap dalam suatu negara, sedang yang bukan penduduk adalah orang yang berada di suatu wilayah suatu negara dan tidak bertujuan tinggal atau menetap di wilayah negara tersebut. Istilah penduduk lebih luas cakupannya dari pada Warga Negara Indonesia. Pasal 26 ayat (2) UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945 menegaskan bahwa penduduk ialah Warga Negara Indonesia dan orang asing yang bertempat tinggal di Indonesia. Dengan demikian di Indonesia semua orang yang tinggal di Indonesia termasuk orang asing pun adalah penduduk Indonesia. b. Warga negara dan bukan warga negara. Warga negara ialah orang yang secara hukum merupakan anggota dari suatu negara, sedangkan bukan warga negara disebut orang asing atau warga negara asing.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar